
PUSPAHIANG – Pemerintah Desa Puspahiang menggelar Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis sistem Online Single Submission (OSS) bagi 50 pelaku UMKM, bekerja sama dengan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 27 November 2025 di Aula Kantor Desa Puspahiang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil survei kebutuhan pelaku usaha, di mana mayoritas UMKM belum memiliki NIB dan masih rendah pemahamannya terhadap sistem OSS. Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan pendampingan lengkap mulai dari registrasi, pengecekan berkas, hingga praktik langsung pembuatan akun OSS RBA, pengisian data usaha, dan proses penerbitan NIB.
Rangkaian acara dimulai dengan registrasi peserta, pembukaan resmi, laporan kegiatan Sekretaris Desa, serta sambutan Kepala Desa dan Camat Puspahiang sebelum masuk ke sesi materi dasar-dasar OSS dan NIB oleh narasumber dari DPMPTSPTK. Setelah itu, peserta mengikuti sesi inti berupa praktik tahap demi tahap hingga NIB terbit, dilanjutkan verifikasi status NIB dan penjelasan izin lanjutan seperti izin edar, halal, dan merek usaha.
Dari 50 pelaku UMKM yang mengikuti pendampingan, sebanyak 46 usaha berhasil menerbitkan NIB pada hari yang sama, sementara 4 lainnya masih menunggu proses verifikasi usaha dalam sistem. Capaian ini dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan legalitas dan akses layanan perizinan bagi UMKM Desa Puspahiang.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen NIB kepada perwakilan pelaku UMKM oleh Bapak Heri Susanto, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Bidang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya disertai evaluasi singkat dan pengisian formulir umpan balik peserta. Pemerintah Desa berharap, dengan legalitas yang kuat, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperluas pasar usahanya.



0 Komentar