+62 81 xxx xxx xxx

admin@demo.panda.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

Sosialisasi Peraturan Desa Puspahiang No. 3 Tahun 2025, Bahas Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

PUSPAHIANG, 14 Maret 2025 – Pemerintah Desa Puspahiang menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan RT/RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Acara berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Sarana Olahraga Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Desa Puspahiang, H. Totong Sukmara, selaku pemateri utama, menjelaskan bahwa Perdes ini bertujuan untuk memperjelas sumber pendapatan dan pengelolaan kekayaan desa guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Ada beberapa perubahan penting dalam peraturan ini yang perlu dipahami bersama, termasuk penambahan sumber pendapatan dan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puspahiang, Cahya Nurjaman, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Perdes. “Dengan sosialisasi ini, kami harap seluruh elemen masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta turut memastikan transparansi penggunaan anggaran desa,” jelasnya.

 Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta, terutama perangkat desa dan tokoh masyarakat, memahami perubahan dan poin-poin krusial dalam Perdes No. 3/2025. Dengan demikian, informasi dapat disampaikan secara merata kepada warga di tingkat RT, RW, maupun dusun.

Peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini. Salah satu tokoh agama setempat menyatakan, “Dengan penjelasan yang jelas dari pemateri, kami bisa lebih mudah menyosialisasikan ke warga di lingkungan masing-masing.”

Pemerintah Desa berencana melakukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi Perdes berjalan efektif. Diharapkan, aturan ini dapat memperkuat tata kelola keuangan desa dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Puspahiang di tahun 2025

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca artikel lainnya