Puspahiang, 3 Oktober 2025. Tim dari Irban I Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Audit Ketaatan di Desa Puspahiang, yang merupakan bagian dari program pengawasan reguler terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Audit ini difokuskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penggunaan dana desa (DD) TA 2024 serta pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Kepala Desa dan perangkat desa, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen administrasi seperti APBDes, SPJ kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban. Tim audit juga melakukan pengecekan fisik terhadap beberapa kegiatan pembangunan yang didanai dari APBDes Tahun Anggaran 2024.
Audit ketaatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan desa telah diterapkan dengan baik.
Inspektorat hadir sebagai mitra pembinaan, bukan semata-mata sebagai pengawas. Diharapkan dengan kegiatan ini, tata kelola pemerintahan desa semakin baik, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025. Dilanjutkan pemeriksaan kedua yaitu cek fisik pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 dengan pemeriksaan dokumen SPJ
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti. Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya
0 Komentar