Puspahiang, 8 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan penyuluhan hukum Program Jaksa Garda Desa (JAGA Desa) di Aula Rapat Kecamatan Puspahiang. Kegiatan ini diikuti oleh 8 desa dari se-kecamatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, KAUR Perencanaan, serta Ketua BPD se-Kecamatan Puspahiang
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Asep Darisman, S.Sos., MM, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya berserta jajaran, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan penegak hukum
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.
Camat Puspahiang dalam sambutannya mengapresiasi langkah proaktif ini. “Dengan pendekatan edukatif, kami berharap aparat desa tidak hanya taat hukum, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan sosialisasi di tingkat masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, perwakilan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menyampaikan, “Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa agar transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan dana. Program ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan memperkuat pembangunan desa”.
Melalui program ini, diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Puspahiang, khususnya dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
0 Komentar